Dewan Minta Menteri Lingkungan Hidup Gunakan Kewenangannya

12-04-2016 / KOMISI VII

Terkait kasus Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Komisi VII DPR RI, Senin kemarin (11/4/2016) menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya dan jajarannya. Rapat  dipimpin  Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu.

 

Dalam rapat tersebut, Komisi VII  minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya untuk menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda) (Pemerintah Daerah DKI Jakarta) sebagaimana diatur didalam Pasal 73 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Komisi VII DPR RI juga minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk melakukan studi kelayakan yang komprehensif dan pengecekan lapangan terhadap kegiatan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan review atas ketentuan yang terkait atas hal tersebut untuk disampaikan ke Komisi VII DPR RI paling lambing 18 April 2015,” kata Gus Irawan saat membacakan kesimpulan rapat tersebut, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Selain itu, Komisi VII  akan mengagendakan Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan menghadirkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi Jawa Barat pada 20 April 2016.

 

Sementara itu, usai rapat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan akan mengecek regulasi proyek reklamasi Teluk Jakarta.  Ia juga memastikan bakal memeriksa kembali otoritas, prosedur, terminologi, serta anggapan di balik megaproyek tersebut.

 

Menurutnya,  pihaknya juga ingin melihat pembahasan Perda dan Tata Ruang atau zonasi proyek reklamasi itu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI. Hal itu untuk memeriksa apakah sudah memenuhi kaidah-kaidah prosedur desentralisasi.

 

Langkah berikutnya yang bakal dilakukan ialah pemeriksaan adanya indikasi yang merujuk Pasal 73 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. (sc), foto : jk/hr.

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...